Dewan Pers Meminta Media Benahi Konten Berita
Sejumlah media daring di Indonesia masih memuat konten yang kurang diverifikasi, terindikasi hoaks atau fitnah, mengandung provokasi seksual. Kualitas konten pemberitaan mendesak untuk dibenahi.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pers menerima 691 pengaduan kasus pers sepanjang 2022. Sekitar 97 persen pelanggaran merupakan konten media digital atau daring. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari tidak memverifikasi, terindikasi hoaks atau fitnah, hingga konten yang mengandung provokasi seksual. Kualitas konten pemberitaan mendesak untuk dibenahi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, kasus pengaduan tahun ini meningkat dibandingkan 2021 dengan 621 kasus. Pihaknya telah menyelesaikan sekitar 630 pengaduan. Sejumlah media diminta mencabut atau men-takedown konten yang diadukan.