logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPencabutan Izin Perusahaan...
Iklan

Pencabutan Izin Perusahaan Awal 2022 Layak dari Aspek Lingkungan

Hasil kajian tentang pencabutan izin usaha sektor sumber daya alam oleh pemerintah awal tahun 2022 lalu menunjukkan layak dari aspek lingkungan. Argumentasi terkait aspek lingkungan ini seharusnya lebih dikedepankan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Aktivitas penambangan batubara di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kalimantan Timur, Sabtu (5/10). Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu wilayah yang paling banyak menerbitkan izin tambang. Eksploitasi batubara banyak menyebabkan degradasi lingkungan karena banyak perusahaan tambang yang enggan merehabiltasi lahan bekas tambang.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Aktivitas penambangan batubara di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kalimantan Timur, Sabtu (5/10). Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu wilayah yang paling banyak menerbitkan izin tambang. Eksploitasi batubara banyak menyebabkan degradasi lingkungan karena banyak perusahaan tambang yang enggan merehabiltasi lahan bekas tambang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Awal tahun 2022, pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan perkebunan yang tidak produktif sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Selain alasan ekonomi, hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa pencabutan izin perusahaan tersebut juga layak dari aspek lingkungan.

Hal tersebut terangkum dalam hasil kajian tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan pada aspek lingkungan yang dilakukan TuK Indonesia. Kajian yang dilakukan selama Januari-Maret 2022 ini menggunakan metode skoring untuk penentuan fungsi kawasan hutan pada tiga jenis data, yakni jenis tanah, model elevasi digital (DEM), dan curah hujan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan