logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPP Nomor 57 Tahun 2022 Jadi...
Iklan

PP Nomor 57 Tahun 2022 Jadi Payung Hukum Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain

Pemerintah menetapkan PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PP PTKL). Mekanisme sejumlah PTKL akan berubah dengan PP ini.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Para wisudawan mengikuti upacara wisuda mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) 2017 di gedung Student Center PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (4/10). Tahun ini, sebanyak 4.502 mahasiswa program diploma I, III, dan IV PKN STAN menjalani upacara wisuda.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para wisudawan mengikuti upacara wisuda mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) 2017 di gedung Student Center PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (4/10). Tahun ini, sebanyak 4.502 mahasiswa program diploma I, III, dan IV PKN STAN menjalani upacara wisuda.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi lebih dari 170 perguruan tinggi kementerian lain atau PTKL di Indonesia. Sejumlah perubahan akan dialami PTKL dengan implementasi PP.

Penetapan PP PTKL merupakan amanat Pasal 99 Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PP PTKL ditetapkan pada Selasa (20/12/2022).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan