Iklan
PP Nomor 57 Tahun 2022 Jadi Payung Hukum Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain
Pemerintah menetapkan PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PP PTKL). Mekanisme sejumlah PTKL akan berubah dengan PP ini.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi lebih dari 170 perguruan tinggi kementerian lain atau PTKL di Indonesia. Sejumlah perubahan akan dialami PTKL dengan implementasi PP.
Penetapan PP PTKL merupakan amanat Pasal 99 Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PP PTKL ditetapkan pada Selasa (20/12/2022).