Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan
Dengan aturan pelarangan jual batangan, ”affordability” masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin, akan semakin tak terjangkau. Biasanya jika tidak mampu membeli rokok secara bungkusan, perokok beli batangan.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah, antara lain, menuangkan rencana untuk melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Namun, tentang kepastian tanggal pelarangan penjualan rokok batangan ini masih belum ditetapkan.
”Ya, tentu karena cukainya semuanya sudah ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya tentang rencana pelarangan rokok batangan, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/12/2022).