Perlindungan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Belum Optimal
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual turut memastikan pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas korban tindak kekerasan seksual. Namun, aturan ini belum terimplementasi dengan baik di lapangan.
JAKARTA, KOMPAS β Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS kepada publik, termasuk aparat penegak hukum, mesti semakin gencar dilakukan. Sebab, pengetahuan mengenai kekerasan seksual, terutama korban penyandang disabilitas, masih rendah. Akibatnya, perlindungan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual belum optimal.
Sosialisasi tersebut semakin urgen mengingat kasus kekerasan seksual masih dianggap aib, terlebih untuk penyandang disabilitas. Banyak keluarga korban yang enggan melapor karena persoalan akses layanan, ketersediaan juru bahasa, hingga stigma.