Iklan
51 ODGJ Dibebaskan dari Pasung Bulan Ini
Orang dengan gangguan jiwa memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Pemasungan dinilai melanggar hak tersebut.
KLUNGKUNG, KOMPAS β Sebanyak 51 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di sejumlah daerah dibebaskan dari pasung pada Desember 2022. Pembebasan dilakukan untuk mendorong kesetaraan hak penyandang disabilitas. Pemasungan pun diharapkan tidak terjadi lagi karena melanggar hak asasi manusia.
Pembebasan dilakukan oleh 31 sentra rehabilitasi sosial di bawah Kementerian Sosial. Pada 2021, Kemensos membebaskan sekitar 4.700 orang yang dipasung. Adapun pemerintah menargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019. Namun, target yang ditetapkan pada 2014 ini tidak tercapai.