logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLibur Natal dan Tahun Baru,...
Iklan

Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level I Tetap Berlaku dan Vaksin Penguat Jadi Syarat Perjalanan

Kendati demikian, dua pekan ini terjadi penurunan kasus konfirmasi harian hingga 40 persen. WHO pun menyatakan, sebesar 90 persen penduduk dunia telah memiliki antibodi pada akhir 2022. Vaksin juga terbukti efektif.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers terkait dengan perkembangan pandemi Covid-19 terkini dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
TANGKAPAN LAYAR

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers terkait dengan perkembangan pandemi Covid-19 terkini dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun tren kasus harian Covid-19 turun dalam dua pekan terakhir, pemerintah mengingatkan bahwa status pandemi belum dicabut. Apalagi, subvarian baru semakin banyak ditemukan di Indonesia. Oleh karena itu, jelang libur Natal dan Tahun Baru, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 tetap diberlakukan di seluruh Indonesia dan vaksinasi penguat masih menjadi syarat perjalanan.

”Ikhtiar kita lakukan, sebagai antisipasi pengendalian dan pencegahan penyakit setelah lonjakan kasus Covid-19 yang puji syukur, alhamdulillah kini telah menurun. Menggambarkan situasi masyarakat yang sebenarnya bisa dinilai sudah siap untuk hidup berdampingan dengan virus,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro saat menyampaikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan