logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKorban Gangguan Ginjal Akut...
Iklan

Korban Gangguan Ginjal Akut Berhak Mendapatkan Kompensasi

Pemerintah dan industri farmasi terkait perlu memberikan kompensasi bagi para korban gangguan ginjal akut.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Ketua Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok (tengah) saat konfrensi pers hasil investigasi kasus gangguan ginjal akut pada anak di kantor BPKN, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
HIDAYAT SALAM

Ketua Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok (tengah) saat konfrensi pers hasil investigasi kasus gangguan ginjal akut pada anak di kantor BPKN, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil temuan tim pencari fakta atau TPF kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal menunjukkan hampir semua korban berasal dari keluarga kalangan menengah ke bawah. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak pemerintah bertanggung jawab atas kematian dan kerugian yang dialami para korban gangguan ginjal akut.

Ketua TPF Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok menyampaikan, hasil investigasi kasus gangguan ginjal akut itu menemukan hingga saat ini belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban gangguan ginjal akut, baik dari pemerintah maupun industri farmasi. Bantuan dan ganti rugi itu bertujuan untuk mengembalikan kondisi kesehatan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral untuk korban.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan