Korban Gangguan Ginjal Akut Berhak Mendapatkan Kompensasi
Pemerintah dan industri farmasi terkait perlu memberikan kompensasi bagi para korban gangguan ginjal akut.
JAKARTA, KOMPAS β Hasil temuan tim pencari fakta atau TPF kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal menunjukkan hampir semua korban berasal dari keluarga kalangan menengah ke bawah. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak pemerintah bertanggung jawab atas kematian dan kerugian yang dialami para korban gangguan ginjal akut.
Ketua TPF Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok menyampaikan, hasil investigasi kasus gangguan ginjal akut itu menemukan hingga saat ini belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban gangguan ginjal akut, baik dari pemerintah maupun industri farmasi. Bantuan dan ganti rugi itu bertujuan untuk mengembalikan kondisi kesehatan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral untuk korban.