logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPulih Lebih Cepat...
Iklan

Pulih Lebih Cepat Pascakecelakaan Kerja

Badan Penyelenggara Jamsostek mencatat sepanjang Januari sampai Maret 2022 terjadi 61.805 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus didominasi korban dengan usia 20-25 tahun.

Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Layang Dalam Kota ruas Pulogebang-Sunter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020). Berdasarkan data BP Jamsostek, jumlah kecelakaan kerja selama kurun tahun 2019 adalah 77.295 kasus atau turun 33,05 persen dari tahun sebelumnya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Layang Dalam Kota ruas Pulogebang-Sunter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020). Berdasarkan data BP Jamsostek, jumlah kecelakaan kerja selama kurun tahun 2019 adalah 77.295 kasus atau turun 33,05 persen dari tahun sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Risiko kecelakaan bisa terjadi di setiap jenis pekerjaan. Namun, kebanyakan pasien tidak bisa kembali bekerja pascakecelakaan. Beberapa kecelakaan kerja menyebabkan kecatatan, seperti kehilangan anggota tubuh.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bersama Rumah Sakit Pelni dan PT Orthocare Indonesia meresmikan layanan jaminan kecelakaan kerja Return to Work (RTW) yang merupakan perluasan manfaat pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan