logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊCekal Peneliti Asing, Menteri...
Iklan

Cekal Peneliti Asing, Menteri LHK Disurati 18 Organisasi

Sejumlah organisasi melayangkan surat ke Menteri Siti Nurbaya sebagai buntut pencekalan sejumlah peneliti asing di wilayah taman nasional.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelola Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
DOKUMENTASI CENTRE FOR ORANGUTAN PROTECTION

Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelola Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 18 organisasi yang tergabung dalam tim advokasi kebebasan akademik melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis (1/12/2022). Langkah ini terkait pencekalan sejumlah peneliti asing di taman nasional dan kawasan konservasi di Indonesia. Pencekalan kegiatan penelitian peneliti asing dinilai sebagai kebijakan antisains yang membatasi kebebasan akademik.

Pencekalan itu ada dalam surat pengawasan penelitian satwa yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 September 2022. Surat tersebut berisi perintah agar para pejabat balai taman nasional dan balai konservasi tidak memberikan pelayanan serta permohonan kerja sama kegiatan konservasi kepada peneliti asing, yakni Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Serge Wich.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan