logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLembaga Filantropi Butuh...
Iklan

Lembaga Filantropi Butuh Regulasi yang Adaptif

Kegiatan filantropi dan penggalangan donasi di Indonesia memerlukan regulasi yang adaptif. Namun, pengawasan tetap perlu diperketat karena menyangkut dana publik.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Bentuk pemberian donasi makanan dari warga perumahan di Malang kepada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri karena Covid-19, akhir April 2020.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Bentuk pemberian donasi makanan dari warga perumahan di Malang kepada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri karena Covid-19, akhir April 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Transformasi sektor filantropi dan nirlaba di Indonesia tak bisa dielakkan seiring kemajuan teknologi. Penggalangan dana atau donasi yang semula dilakukan secara konvensional beralih ke sistem digital. Dibutuhkan regulasi yang adaptif untuk mengakomodasi perubahan itu.

Ketua Badan Pengurus PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) Hamid Abidin mengatakan, kegiatan filantropi dan penggalangan donasi di Tanah Air merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Padahal, sistem penggalangan dana saat ini sudah berkembang pesat sehingga memerlukan regulasi yang adaptif.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan