Kesepakatan ”Kehilangan dan Kerusakan” untuk Wujudkan Keadilan Iklim
Hasil COP27 menyepakati tentang komitmen negara maju dalam menyiapkan pendanaan untuk kehilangan dan kerusakan. Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu negara berkembang termasuk Indonesia mengatasi krisis iklim.
JAKARTA, KOMPAS — Hasil akhir Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim Ke-27 atau COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir, menyepakati tentang komitmen negara maju dalam menyiapkan pendanaan untuk kehilangan dan kerusakan akibat dampak dari krisis iklim. Kesepakatan ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan iklim sekaligus bisa meningkatan upaya adaptasi dan mitigasi khususnya di negara berkembang.
Persiapan pendanaan kehilangan dan kerusakan (loss and damage) akibat krisis iklim untuk negara-negara berkembang ini disepakati oleh setiap negara saat penutupan COP27, Minggu (20/11/2022) pagi waktu Mesir. Poin tersebut disepakati setelah melalui serangkaian perundingan yang cukup panas selama dua pekan.