logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPastikan Tuntutan Disertai...
Iklan

Pastikan Tuntutan Disertai Restitusi

Hingga kini, pembayaran ganti rugi atau restitusi oleh pelaku kekerasan seksual kepada korban banyak mengalami tantangan. Akibatnya, banyak korban tidak mendapatkan haknya atas restitusi.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Suasana saat penyerahan restitusi kepada keluarga korban kekerasan seksual di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
DOKUMENTASI LPSK

Suasana saat penyerahan restitusi kepada keluarga korban kekerasan seksual di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi atau pembayaran ganti rugi dari pelaku atas kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya. Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan memastikan agar setiap perkara kekerasan seksual disertai tuntutan restitusi yang dibebankan kepada pelaku atau terdakwa.

”Bersama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga membangun kesepahaman tentang aspek hukum restitusi,” ujar Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Minggu (6/11/2022).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan