Pastikan Tuntutan Disertai Restitusi
Hingga kini, pembayaran ganti rugi atau restitusi oleh pelaku kekerasan seksual kepada korban banyak mengalami tantangan. Akibatnya, banyak korban tidak mendapatkan haknya atas restitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi atau pembayaran ganti rugi dari pelaku atas kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya. Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan memastikan agar setiap perkara kekerasan seksual disertai tuntutan restitusi yang dibebankan kepada pelaku atau terdakwa.
βBersama Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga membangun kesepahaman tentang aspek hukum restitusi,β ujar Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Minggu (6/11/2022).