logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTetapkan Peta Jalan...
Iklan

Tetapkan Peta Jalan Pengurangan Volume Impor Limbah

Sampai saat ini masih terdapat pelanggaran perdagangan limbah yang ditemukan di berbagai pelabuhan. Pemerintah didorong untuk segera menetapkan peta jalan pengurangan volume impor limbah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memperlihatkan kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 18 September 2019.
RIZA FATHONI

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memperlihatkan kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 18 September 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Indonesia perlu segera menetapkan peta jalan pengurangan volume impor limbah non-bahan beracun dan berbahaya atau B3 khususnya plastik serta kertas secara bertahap. Hal ini termasuk untuk penetapan target kandungan materi daur ulang di dalam negeri.

Dorongan agar Indonesia segera menerapkan peta jalan ini terangkum dalam Kertas Kebijakan tentang Impor Limbah Non-B3: Fokus pada Sampah Plastik dan Kertas yang disusun Nexus 3 Foundation. Kertas kebijakan ini juga mencantumkan rekomendasi yang perlu dilakukan berbagai pihak termasuk pemerintah hingga importir dan eksportir.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan