logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerbaikan Sistem Pengawasan...
Iklan

Perbaikan Sistem Pengawasan Jaminan Mutu Obat Mendesak

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan tiga produsen obat sediaan cair atau sirop tidak terstandar. Bahan baku yang dipakai mengandung etilen glikol melebihi batas aman. Perbaikan pengawasan obat makin mendesak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito menunjukkan sejumlah obat sirop yang tidak memenuhi syarat di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan merilis hasil temuan produksi obat yang tidak memenuhi syarat oleh industri farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
FAKHRI FADLURROHMAN

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito menunjukkan sejumlah obat sirop yang tidak memenuhi syarat di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan merilis hasil temuan produksi obat yang tidak memenuhi syarat oleh industri farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

SERANG, KOMPAS β€” Transformasi secara menyeluruh perlu dilakukan pada sistem pengawasan jaminan mutu produk farmasi di Indonesia. Adanya celah pada aturan pengawasan obat yang berlaku saat ini membuat sistem pengawasan menjadi tidak maksimal. Perubahan ini kian mendesak agar kasus gangguan ginjal akut pada anak tidak terulang kembali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito dalam konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirop obat yang tidak memenuhi standar di Serang, Banten, Senin (31/10/2022). Setidaknya ada tiga industri farmasi yang disebutkan BPOM memproduksi sirop obat yang tidak terstandar, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan