logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊWaspada Gangguan Ginjal Akut, ...
Iklan

Waspada Gangguan Ginjal Akut, Obat Cair atau Sirop Jangan Digunakan Sementara

Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut yang merebak di sejumlah daerah. Kasus yang masih dalam penyelidikan ini telah membuat 99 anak meninggal di Indonesia.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut yang merebak di sejumlah daerah. Kasus yang masih dalam penyelidikan ini telah membuat 99 anak meninggal di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop untuk sementara waktu, tidak terkecuali pada obat parasetamol. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan akan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang ditemukan pada sejumlah anak di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, di Jakarta, Rabu (19/10/2022), mengatakan, seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obatan atau memberikan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Imbauan itu berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan