logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah Daerah Ujung Tombak...
Iklan

Pemerintah Daerah Ujung Tombak Pengarusutamaan HAM

Tidak hanya implementasi perlindungan HAM di tingkat nasional, ide dan implementasi pengarusutamaan HAM juga harus dilakukan pada tataran kabupaten/kota.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Dari kiri ke kanan: Sugeng Bahagio (Direktur Eksekutif Program INFID), Jaleswari Pramodhawardhani (Deputi V KSP), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Beka Ulung Hapsara (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM) dalam konferensi pers Pengarusutamaan Kota/Kabupaten HAM 2022 di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Dari kiri ke kanan: Sugeng Bahagio (Direktur Eksekutif Program INFID), Jaleswari Pramodhawardhani (Deputi V KSP), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Beka Ulung Hapsara (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM) dalam konferensi pers Pengarusutamaan Kota/Kabupaten HAM 2022 di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Angka kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masih tinggi. Pemerintah daerah diminta untuk mengarusutamakan HAM dalam pengambilan keputusan untuk mengurangi pelanggaran dan membawa perspektif perlindungan HAM dalam kebijakan di daerah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, konferensi pengarusutamaan kota/kabupaten HAM bertujuan untuk mendorong partisipasi daerah dalam melindungi dan menghormati HAM. Forum ini memfasilitasi daerah untuk berbagi ide dengan pemerintah daerah (pemda) lain, masyarakat, dan akademisi terkait kabupaten/kota yang mengarusutamakan HAM.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan