logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMerger Perguruan Tinggi Swasta...
Iklan

Merger Perguruan Tinggi Swasta Tidak Mudah

Meskipun Ditjen Diktiristek telah menggabungkan ratusan PTS yang dinilai tidak sehat, nyatanya penggabungan ini tidak lantas diterima begitu saja di tataran setiap perguruan tinggi.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Mahasiswa semester kedua jurusan Strategi Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara (UMN), mengikuti mata kuliah digital videografi di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan kampus merdeka yang diharapkan akan memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan zaman.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Mahasiswa semester kedua jurusan Strategi Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara (UMN), mengikuti mata kuliah digital videografi di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan kampus merdeka yang diharapkan akan memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan zaman.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memiliki program untuk menggabungkan atau merger beberapa perguruan tinggi swasta atau PTS yang dinilai kurang sehat. Dalam implementasinya, beberapa PTS mengaku enggan bergabung atau menggabungkan diri dengan PTS lain.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman, Senin (10/10/2022), di Jakarta, menyebutkan, indikator untuk menilai perguruan tinggi (PT) yang tidak sehat, yaitu melalui hasil akreditasinya. Hasil akreditasi didapat dengan melihat indikator sumber daya manusia yang meliputi dosen dan mahasiswa, fasilitas, kurikulum, capaian pembelajaran, hingga alumni.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan