LINGKUNGAN HIDUP
Putusan MA Terkait Izin PLTA Tampur-I agar Dijalankan
MA mengabulkan gugatan Walhi dan membatalkan izin pembangunan PLTA Tampur-I di Aceh. Sejumlah pihak meminta putusan tersebut dijalankan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F12d326c5-f53f-4e21-8a0f-67428dd53e67_jpg.jpg)
Tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Leuser merupakan penyangga bagi dunia penghasil karbon, penyedia air, dan habitat satwa.
JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak agar putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I segera dijalankan. PLTA yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser itu dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. Selain itu, lokasi PLTA juga ada di kawasan rawan bencana.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, PLTA Tampur-I di Kabupaten Gayo Lues akan dibangun di lahan seluas 4.407 hektar (ha). Lahan ini terdiri dari hutan lindung seluas 1.729 ha, hutan produksi 2.401 ha, dan area penggunaan lain 277 ha.