Perempuan Korban Perkosaan Belum Mengakses Layanan Aborsi Aman
Menjadi korban perkosaan dan mengalami kehamilan merupakan situasi terberat yang harus dihadapi perempuan korban. Selain luka fisik, korban mengalami trauma psikologis. Namun, layanan aborsi aman sulit diakses korban.
JAKARTA, KOMPAS β Kendati Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur aborsi diperbolehkan untuk korban perkosaan dan atas dasar indikasi medis, hingga kini implementasinya belum berjalan. Hingga kini Kementerian Kesehatan belum menunjuk fasilitas kesehatan yang dapat menyediakan layanan aborsi aman. Padahal, ketentuan aturan pelaksana dari undang-undang tersebut sudah terbit sejak 2016.
Sampai saat ini layanan aborsi aman masih belum dapat diakses oleh perempuan korban kekerasan seksual. Padahal, tidak ditunjuknya layanan tersebut berdampak besar pada korban perkosaan, termasuk anak-anak yang terpaksa harus menjalani kehamilan yang tidak diinginkan. Ketentuan hukum yang memberikan batasan 40 hari usia kehamilan yang dapat dilakukan aborsi untuk korban perkosaan juga semakin menyulitkan kondisi korban perkosaan.