logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKompetensi Lulusan Lembaga...
Iklan

Kompetensi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan Diakui Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi dapat mengakui hasil belajar calon mahasiswa dari lembaga kursus dan pelatihan lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau atau LKP. Hal ini untuk memperkuat pendidikan vokasi non-formal.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Suasana kursus bahasa inggris di salah satu lembaga kursus di kampung inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Mulai tahun 2023, lulusan peserta lembaga kursus dan pelatihan (LKP)  bisa mendapat rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang diakui di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan LKP.
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suasana kursus bahasa inggris di salah satu lembaga kursus di kampung inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Mulai tahun 2023, lulusan peserta lembaga kursus dan pelatihan (LKP) bisa mendapat rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang diakui di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan LKP.

JAKARTA, KOMPAS - Pendidikan vokasi dari lembaga kursus dan pelatihan dapat diakui sebagai bagian satuan kredit semester calon mahasiswa yang hendak kuliah di perguruan tinggi. Hasil pendidikan dari lembaga kursus dan pelatihan diakui lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau dengan pengakuan hingga 24 satuan kredit semester.

Penandatanganan kerja sama antara perguruan tinggi (PT) dengan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang difasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dilakukan di Bogor, Rabu (21/9/2022) malam. Kesepakatan untuk pengakuan hasil belajar LKP lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RKL) dilakukan empat PT dengan 54 LKP.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan