logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBukti Sains untuk Melindungi...
Iklan

Bukti Sains untuk Melindungi Pemburu-Peramu Terakhir Kalimantan

Berdasarkan bukti saintifik yang ditemukan para peneliti, Pemkab Bulungan berupaya menetapkan Punan Batu sebagai Masyarakat Hukum Adat. Preseden ini bisa jadi contoh baik kontribusi sains dalam kebijakan.

Oleh
AHMAD ARIF
Β· 1 menit baca
Pradiptajati Kusuma, peneliti genetik dari MRIN (kaus merah/tengah), menemui kelompok Punan Batu di sekitar Gunung Benau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/9/2022). Data genetik, budaya dan bahasa Punan Batu yang khas menjadi dasar untuk mengusulkan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga diharapkan ada perlindungan terhadap hutan yang menjadi ruang hidup pemburu-peramu terakhir di Kalimantan ini.
KOMPAS/AHMAD ARIF

Pradiptajati Kusuma, peneliti genetik dari MRIN (kaus merah/tengah), menemui kelompok Punan Batu di sekitar Gunung Benau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/9/2022). Data genetik, budaya dan bahasa Punan Batu yang khas menjadi dasar untuk mengusulkan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga diharapkan ada perlindungan terhadap hutan yang menjadi ruang hidup pemburu-peramu terakhir di Kalimantan ini.

Empat tahun lalu, tim ilmuwan dari eks Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan kolaboratornya telah menyingkap keberadaan suku Punan Batu yang semula hanya berupa desas-desus ke dunia luar. Kini, bukti sains ini menjadi dasar bagi perlindungan kelompok suku pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan ini.

Jejak suku Punan Batu awalnya diketahui tim peneliti eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, yang dipimpin Herawati Supolo Sudoyo dan Pradiptajati Kusuma saat penelitian lapangan di Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2018. Keduanya kini bekerja sebagai peneliti di Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN), setelah LBM Eijkman dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan