Bukti Sains untuk Melindungi Pemburu-Peramu Terakhir Kalimantan
Berdasarkan bukti saintifik yang ditemukan para peneliti, Pemkab Bulungan berupaya menetapkan Punan Batu sebagai Masyarakat Hukum Adat. Preseden ini bisa jadi contoh baik kontribusi sains dalam kebijakan.
Empat tahun lalu, tim ilmuwan dari eks Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan kolaboratornya telah menyingkap keberadaan suku Punan Batu yang semula hanya berupa desas-desus ke dunia luar. Kini, bukti sains ini menjadi dasar bagi perlindungan kelompok suku pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan ini.
Jejak suku Punan Batu awalnya diketahui tim peneliti eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, yang dipimpin Herawati Supolo Sudoyo dan Pradiptajati Kusuma saat penelitian lapangan di Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2018. Keduanya kini bekerja sebagai peneliti di Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN), setelah LBM Eijkman dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).