logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBukti Genetik Jadi Dasar...
Iklan

Bukti Genetik Jadi Dasar Pengusulan Wilayah Hukum Adat Punan Batu

Data ilmiah menunjukkan, Punan Batu memiliki identitas genetik dan kultural yang berbeda. Data ini menjadi dasar upaya pengakuannya sebagai masyarakat hukum adat.

Oleh
AHMAD ARIF
Β· 1 menit baca
Bupati Bulungan, Syarwani, Rabu (31/8/2022), menandatangani deklarasi inisitaif perlindungan Punan Batu di Sajau Benau sebagai masyarakat hukum adat, disaksikan oleh sejumlah perwakilan Punan Batu dan para pihak lain. Upaya pengakuan ini didasarkan atas bukti saintifik, termasuk data genetik oleh tim peneliti internasional.
AHMAD ARIF

Bupati Bulungan, Syarwani, Rabu (31/8/2022), menandatangani deklarasi inisitaif perlindungan Punan Batu di Sajau Benau sebagai masyarakat hukum adat, disaksikan oleh sejumlah perwakilan Punan Batu dan para pihak lain. Upaya pengakuan ini didasarkan atas bukti saintifik, termasuk data genetik oleh tim peneliti internasional.

BULUNGAN, KOMPAS β€” Bukti genetik menunjukkan, Punan Batu di Sajau Benau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, merupakan kelompok pemburu dan peramu yang berbeda dengan kelompok etnis Dayak. Data saintifik yang ditemukan peneliti eks Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan tim ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengusulkan Punan Batu mendapat pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dan ruang hidupnya dilindungi.

”Upaya pengakuan terhadap eksistensi masyarakat Punan Batu akan dilakukan dengan menjaga ekosistem dan kawasan hutan yang mereka huni,” kata Bupati Bulungan Syarwani, Rabu (31/8/2022), saat berbicara dalam lokakarya tentang rencana pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Punan Batu.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan