Penghilangan Paksa Orang Berdampak Serius terhadap Perempuan
Penghilangan orang secara paksa merupakan kejahatan HAM. Hilangnya para korban berdampak pada perempuan. Mereka mengalami berbagai kekerasan, bahkan sampai direndahkan martabatnya.
JAKARTA, KOMPAS — Penghilangan orang secara paksa terjadi di sejumlah negara di dunia, termasuk di Indonesia. Penuntasan kasus penghilangan paksa orang yang terjadi di Indonesia menjadi utang reformasi yang terus tertunda selama hampir seperempat abad. Padahal, kasus tersebut meninggalkan dampak terhadap korban dan keluarganya, termasuk perempuan seperti istri, ibu, anak perempuan, dan anggota keluarga perempuan lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani pada Diskusi Publik ”Peringatan Hari Internasional Orang Hilang atau Penghilangan secara Paksa”, Selasa (30/8/2022). Andy menyebutkan, di Indonesia, praktik penghilangan paksa terjadi khususnya pada masa Orde Baru, di antaranya peristiwa 1965-1966, Timor-Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989, Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, serta Penculikan Aktivis 1997-1998.