Ombudsman Ungkap Bermacam Penyelewengan dalam Penerimaan Siswa Baru
Penerimaan peserta didik baru di sekolah atau madrasah perlu pengawasan. Penyelewengan lewat pungutan liar hingga jual beli kursi masih ditemui di berbagai daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik penyelewengan dalam penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah dan madrasah terus berulang setiap tahun. Penyelewengan yang terjadi antara lain penyalahgunaan jalur masuk, pemalsuan syarat penerimaan, dan pungutan liar.
Temuan malaadministrasi yang berulang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 terungkap dari hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Fokus pengawasan ORI tahun ini pada dugaan malaadministrasi implementasi tahapan PPDB yang meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua, dan jalur prestasi), pengumuman penetapan peserta didik baru, serta daftar ulang.