logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊForum Seniman Tolak Jakpro...
Iklan

Forum Seniman Tolak Jakpro sebagai Pengelola TIM

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) menolak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola TIM. Mereka minta agar Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, yang menetapkan Jakpro sebagai pengelola, dicabut.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan TIM oleh Jakpro di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 <i>juncto </i>Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan TIM oleh Jakpro di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekelompok seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki menolak PT Jakarta Propertindo sebagai pengelola Taman Ismail Marzuki. Pengelolaan oleh perusahaan dianggap sebagai bentuk komersialisasi pusat seni budaya di Jakarta tersebut.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diberi wewenang untuk mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) selama 28 tahun sejak pergub diundangkan. Pengelolaan itu termasuk menyewakan area TIM ke pihak lain.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan