logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAturan dalam RKUHP Mengancam...
Iklan

Aturan dalam RKUHP Mengancam Perlindungan Lingkungan Hidup

Pengesahan RKUHP dengan draf yang ada saat ini akan membuat penegakan hukum lingkungan kian terancam. Sebab, beberapa pasal berpotensi melemahkan sanksi pidana bagi korporasi ataupun pihak perusak lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP mengancam perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Negara diminta untuk membahas kembali RKUHP ini dan mengeluarkan ketentuan terkait tindak pidana lingkungan dalam RKUHP.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring mengemukakan, beberapa ketentuan dalam RKUHP saat ini berpotensi melemahkan sanksi pidana bagi korporasi ataupun pihak perusak lingkungan. Padahal, ancaman sanksi ini seharusnya lebih besar daripada keuntungan yang diterima perusak lingkungan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan