Aturan dalam RKUHP Mengancam Perlindungan Lingkungan Hidup
Pengesahan RKUHP dengan draf yang ada saat ini akan membuat penegakan hukum lingkungan kian terancam. Sebab, beberapa pasal berpotensi melemahkan sanksi pidana bagi korporasi ataupun pihak perusak lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP mengancam perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Negara diminta untuk membahas kembali RKUHP ini dan mengeluarkan ketentuan terkait tindak pidana lingkungan dalam RKUHP.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring mengemukakan, beberapa ketentuan dalam RKUHP saat ini berpotensi melemahkan sanksi pidana bagi korporasi ataupun pihak perusak lingkungan. Padahal, ancaman sanksi ini seharusnya lebih besar daripada keuntungan yang diterima perusak lingkungan.