Presiden Terbitkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 101/2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan adanya strategi nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Pertimbangan lain dari diterbitkannya Perpres No 101/2022 yang berlaku sejak 15 Juli 2022 tersebut adalah perlunya dilakukan peningkatan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, menimbang pula jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.