logo Kompas.id
HumanioraGema Stop Kekerasan Seksual...
Iklan

UU TPKS

Gema Stop Kekerasan Seksual yang Kian Nyaring

Setelah UU TPKS diundangkan, kesadaran masyarakat untuk melawan kekerasan seksual terus tumbuh. Berbagai kasus yang muncul langsung menjadi sorotan dan berhasil didorong proses hukumnya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PPPA

Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).

Bagaikan laron yang mengerumuni cahaya lampu di musim hujan. Demikian para aktivis perempuan jaringan pembela korban kekerasan seksual menggambarkan situasi dan kondisi kasus kekerasan seksual belakangan ini. Satu demi satu kasus kekerasan seksual terungkap dan mencuat ke publik. Beberapa kasus bahkan memancing kemarahan publik.

”Kita dibuat seolah tak berdaya dalam amarah, menyaksikan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dari berbagai penjuru wilayah Indonesia bermunculan,” ujar Anis Hidayah dari Migrant Care, pekan lalu.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...