RKUHP Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers. Komite Keselamatan Jurnalis mendesak draf final RKUHP dibuka ke publik sehingga masyarakat dapat memberikan kritik dan saran dalam pembahasannya.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers. Komite Keselamatan Jurnalis mendesak draf final RKUHP dibuka ke publik sehingga masyarakat dapat memberikan kritik dan saran dalam pembahasannya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, RKUHP merupakan intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, sejumlah pasal βkaretβ yang ada di dalamnya bisa digunakan oleh sejumlah pihak untuk menyerang atau mengkriminalisasi wartawan.