Indonesia Wajib Menjaga Warisan Dunia
Komitmen semua pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mengelola situs-situs warisan dunia secara berkualitas dan berkelanjutan.
![Pembongkaran batu-batu penyusun stupa Candi Borobudur, pascaledakan bom di tahun 1985](https://cdn-assetd.kompas.id/_wtBbRATAibfeJumeAH1MCbQwOI=/1024x651/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F26%2F20200126egiE-bom_1580040456_jpg.jpg)
Pembongkaran batu-batu penyusun stupa Candi Borobudur, pascaledakan bom di tahun 1985
JAKARTA, KOMPAS β Komitmen melindungi warisan dunia tercantum di Konvensi Warisan Dunia 1972. Konvensi tersebut mendorong identifikasi, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya dan alam di seluruh dunia yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan.
Penetapan status warisan dunia dilakukan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Suatu situs dapat diakui sebagai warisan dunia jika memiliki nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV). OUV menakar signifikansi budaya dan/atau alam suatu situs terhadap peradaban manusia.