Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Dipermudah, Nazir Perlu Proaktif
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan, aset wakaf perlu dijaga supaya tidak hilang atau disengketakan. Karena itu, tanah wakaf perlu memiliki sertifikat. Pemerintah telah mempermudah proses sertifkasi tanah wakaf.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. Namun, hal ini perlu diiringi langkah proaktif para nazir atau pengelola tanah wakaf untuk mengurus sertifikat sebab tanpa sertifikat, aset wakaf bisa hilang atau disengketakan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2022), menyebutkan, aturan pendaftaran tanah wakaf sudah dibuat sangat sederhana. ”Kalau nazirnya tidak ada, tunjuk nazir sementara. Kalau wakif (pemberi)-nya tidak diketahui, cari dua saksi. Kalau ada dua saksi yang menyebut itu tanah wakaf, kita sertifikatkan,” tuturnya.