logo Kompas.id
HumanioraProsedur Sertifikasi Tanah...
Iklan

Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Dipermudah, Nazir Perlu Proaktif

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan, aset wakaf perlu dijaga supaya tidak hilang atau disengketakan. Karena itu, tanah wakaf perlu memiliki sertifikat. Pemerintah telah mempermudah proses sertifkasi tanah wakaf.

Oleh
NINA SUSILO
· 1 menit baca
Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan yang hadir di Istana Wapres, Jakarta, Senin (25/4/2022). Secara virtual, diserahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di berbagai wilayah Indonesia.
BPMI SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan yang hadir di Istana Wapres, Jakarta, Senin (25/4/2022). Secara virtual, diserahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di berbagai wilayah Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. Namun, hal ini perlu diiringi langkah proaktif para nazir atau pengelola tanah wakaf untuk mengurus sertifikat sebab tanpa sertifikat, aset wakaf bisa hilang atau disengketakan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2022), menyebutkan, aturan pendaftaran tanah wakaf sudah dibuat sangat sederhana. ”Kalau nazirnya tidak ada, tunjuk nazir sementara. Kalau wakif (pemberi)-nya tidak diketahui, cari dua saksi. Kalau ada dua saksi yang menyebut itu tanah wakaf, kita sertifikatkan,” tuturnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan