logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊVonis Bebas Syafri Harto Jadi ...
Iklan

Vonis Bebas Syafri Harto Jadi Preseden Buruk Penindakan Kasus Pelecehan Seksual

Putusan bebas Dekan Fisip nonaktif UNRI dinilai tidak adil bagi korban dan akan jadi preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus serupa selanjutnya. Kejaksaan ajukan kasasi.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi: Peserta aksi membawa tulisan tentang seruan penghentian kekerasan seksual saat bersama buruh perempuan dari sejumlah kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah hal terkait penyetaraan hak perempuan, terutama penghapusan kekerasan dan pelecehan berbasis jender di dunia kerja.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Ilustrasi: Peserta aksi membawa tulisan tentang seruan penghentian kekerasan seksual saat bersama buruh perempuan dari sejumlah kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah hal terkait penyetaraan hak perempuan, terutama penghapusan kekerasan dan pelecehan berbasis jender di dunia kerja.

PADANG, KOMPAS β€” Vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto (53), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di Universitas Riau, disesalkan sejumlah pihak. Putusan bebas bagi Dekan Fisip nonaktif itu dinilai tidak adil bagi korban dan akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus serupa selanjutnya.

Direktur Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau Herlia Santi, Kamis (31/3/2022), mengatakan, ia menghargai putusan pengadilan. Namun, ia juga menyesalkan vonis bebas tersebut karena bakal berdampak terhadap korban L, terutama secara psikologis.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan