Vonis Bebas Syafri Harto Jadi Preseden Buruk Penindakan Kasus Pelecehan Seksual
Putusan bebas Dekan Fisip nonaktif UNRI dinilai tidak adil bagi korban dan akan jadi preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus serupa selanjutnya. Kejaksaan ajukan kasasi.
PADANG, KOMPAS β Vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto (53), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di Universitas Riau, disesalkan sejumlah pihak. Putusan bebas bagi Dekan Fisip nonaktif itu dinilai tidak adil bagi korban dan akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus serupa selanjutnya.
Direktur Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau Herlia Santi, Kamis (31/3/2022), mengatakan, ia menghargai putusan pengadilan. Namun, ia juga menyesalkan vonis bebas tersebut karena bakal berdampak terhadap korban L, terutama secara psikologis.