Belum Berizin, Pabrik Nikel Babat Puluhan Hektar Mangrove di Teluk Balikpapan
Hutan mangrove dan hutan darat seluas 23 hektar di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, dibabat oleh perusahaan pengolahan nikel meskipun izin lingkungan belum terbit.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Hutan mangrove dan hutan darat seluas 23 hektar di Teluk Balikpapan dibabat oleh perusahaan pengolahan nikel meskipun izin lingkungan belum terbit. Masyarakat sudah melaporkan hal itu kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Sejauh ini pemda telah meninjau lokasi, tetapi belum menjatuhkan sanksi.
Kamis (31/3/2022), Kompas mengunjungi lokasi itu melalui jalur air bersama perwakilan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan (KPTB). Letaknya berada di dekat Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan. Lahan yang dibuka terletak sekitar 300 meter dari bentang panjang Jembatan Pulau Balang.