logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAgar Bijaksana Sikapi...
Iklan

Agar Bijaksana Sikapi Penggunaan Pengeras Suara

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, memandang kegaduhan dan reaksi berlebihan terhadap surat edaran Menteri Agama berpotensi mengganggu harmoni sosial dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Jumat (18/2/2022). Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga keharmonisan antarwarga masyarakat. Dalam surat edaran diatur batas maksimal volume yang dihasilkan oleh pengeras suara, yakni maksimal 100 desibel.
KOMPAS

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Jumat (18/2/2022). Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga keharmonisan antarwarga masyarakat. Dalam surat edaran diatur batas maksimal volume yang dihasilkan oleh pengeras suara, yakni maksimal 100 desibel.

SURABAYA, KOMPAS β€” Kalangan warga Indonesia diimbau menyikapi secara bijaksana Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Demikian diutarakan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof Masdar Hilmy dalam jumpa pers di Gedung Rektorat UINSA, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/2/2022). UINSA berpendapat penerbitan surat edaran (SE) bertujuan terutama merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan