Iklan
Agar Bijaksana Sikapi Penggunaan Pengeras Suara
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, memandang kegaduhan dan reaksi berlebihan terhadap surat edaran Menteri Agama berpotensi mengganggu harmoni sosial dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara.
SURABAYA, KOMPAS β Kalangan warga Indonesia diimbau menyikapi secara bijaksana Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Demikian diutarakan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof Masdar Hilmy dalam jumpa pers di Gedung Rektorat UINSA, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/2/2022). UINSA berpendapat penerbitan surat edaran (SE) bertujuan terutama merawat persaudaraan dan harmoni sosial.