logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenetapan Hak Tingkatkan...
Iklan

Penetapan Hak Tingkatkan Perlindungan Hutan Adat dan Kesejahteraan Masyarakat

Penetapan dan pengakuan hak atas membuat perlindungan hutan lebih fleksibel, Di sisi lain, kesejahteraan masyarakat juga dapat terjamin karena mereka mendapat akses terhadap hutan dan sumber daya alamnya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Masyarakat di Desa Tae, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sedang mamanen buah lokal di hutan adat setempat. Hutan setempat telah disahkan menjadi hutan adat pada 2018.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Masyarakat di Desa Tae, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sedang mamanen buah lokal di hutan adat setempat. Hutan setempat telah disahkan menjadi hutan adat pada 2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penetapan dan pengakuan hak atas hutan adat tidak hanya dapat meningkatkan perlindungan hutan, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat adat. Pemerintah perlu menjamin pengakuan ini karena ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya berpotensi untuk merebut kembali hutan adat dari pengelolaan masyarakat.

Koordinator Riset Perkumpulan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) Nadya Demadevina mengemukakan, berdasarkan hasil penelitian Huma, adanya penetapan dan pengakuan hak atas hutan adat berdampak signifikan terhadap masyarakat. Salah satu contohnya adalah komunitas adat Marena, Sulawesi Selatan, yang mempunyai kekuatan untuk bernegosiasi dengan pihak swasta yang memutus akses hutan untuk kegiatan usahanya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan