logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBersama Mengawal RUU TPKS
Iklan

Bersama Mengawal RUU TPKS

Korban kekerasan seksual terus berjatuhan. DPR dan pemerintah harus segera melanjutkan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar secepatnya bisa disahkan menjadi UU.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Tangkapan layar Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepekan setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, pada Selasa (25/1/2022) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk menghimpun masukan dan catatan kritis terkait RUU ini.

Belajar dari kegagalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kandas di ujung periode DPR 2014-2019, sangat penting bagi pemerintah menggandeng organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal sejak awal proses legislasi RUU TPKS di DPR.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan