logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAturan Vaksin Penguat untuk...
Iklan

Aturan Vaksin Penguat untuk Skema Gotong Royong Masih Dibahas

Penerima vaksinasi dosis penguat dalam mekanisme gotong royong diminta untuk menunggu aturan terkait. Pembahasan masih dilakukan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Tenaga kesehatan melayani vaksinasi penguat untuk warga lansia di RPTRA Matahari, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam dua hari itu melayani vaksinasi penguat jenis Pfizer untuk warga lansia. Warga lansia yang sudah menerima tiket vaksin di aplikasi Peduli Lindungi bisa mendaftar dan mendapatkan vaksinasi ketiga di tempat tersebut.
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Tenaga kesehatan melayani vaksinasi penguat untuk warga lansia di RPTRA Matahari, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam dua hari itu melayani vaksinasi penguat jenis Pfizer untuk warga lansia. Warga lansia yang sudah menerima tiket vaksin di aplikasi Peduli Lindungi bisa mendaftar dan mendapatkan vaksinasi ketiga di tempat tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan tetap mempertahankan mekanisme vaksinasi gotong royong dalam pelaksanaan vaksinasi penguat (booster). Meski begitu, aturan pelaksanaannya masih dibahas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/1/2022), mengatakan, masyarakat terutama yang menerima vaksinasi primer untuk Covid-19 dengan mekanisme gotong royong diminta menunggu aturan resmi pemberian vaksinasi dosis penguat. Masyarakat yang menerima vaksinasi primer melalui skema gotong royong nantinya tetap menerima vaksinasi penguat dengan mekanisme yang sama.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan