logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah Memandang Perlu...
Iklan

Pemerintah Memandang Perlu Memperketat Syarat Perjalanan ke Luar Negeri

Hingga kini jumlah orang yang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Sementara per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan seusai rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
KSP

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan seusai rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mengantisipasi terus menyebarnya Omicron, varian baru virus Covid-19, pemerintah memandang perlu pengetatan syarat perjalanan. Sebab, sebagian besar kasus yang ada di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sejauh ini, dilaporkan bahwa jumlah orang yang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. ”Hasil pendalaman KSP (Kantor Staf Presiden) dan Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi), syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” tuturnya seusai rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan