Pemerintah Memandang Perlu Memperketat Syarat Perjalanan ke Luar Negeri
Hingga kini jumlah orang yang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Sementara per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
JAKARTA, KOMPAS β Mengantisipasi terus menyebarnya Omicron, varian baru virus Covid-19, pemerintah memandang perlu pengetatan syarat perjalanan. Sebab, sebagian besar kasus yang ada di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sejauh ini, dilaporkan bahwa jumlah orang yang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. βHasil pendalaman KSP (Kantor Staf Presiden) dan Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi), syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,β tuturnya seusai rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (19/1/2022).