Percepat Pembahasan RUU TPKS
Publik berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar bisa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
JAKARTA, KOMPAS β Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus dinantikan publik di tengah berbagai kekerasan seksual yang terus terjadi. Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menetapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai Inisiatif DPR, pada hari ini, Selasa (18/2/2022), harus secepatnya dilanjutkan dengan menjadwalkan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah mesti melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting, agar substansi dalam RUU tersebut benar-benar sesuai dengan harapan publik, yakni berpihak pada kepentingan korban.