logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPercepat Pembahasan RUU TPKS
Iklan

Percepat Pembahasan RUU TPKS

Publik berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar bisa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Sejumlah mobil diparkir di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah mobil diparkir di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

JAKARTA, KOMPAS – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus dinantikan publik di tengah berbagai kekerasan seksual yang terus terjadi. Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menetapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai Inisiatif DPR, pada hari ini, Selasa (18/2/2022), harus secepatnya dilanjutkan dengan menjadwalkan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah mesti melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting, agar substansi dalam RUU tersebut benar-benar sesuai dengan harapan publik, yakni berpihak pada kepentingan korban.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan