logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLima Terdakwa Pembunuh dan...
Iklan

Lima Terdakwa Pembunuh dan Penjual Gading Dituntut Pasal Berlapis

Pelaku harus divonis maksimal agar memberikan efek jera. Vonis maksimal juga menjadi cermin keperpihakan hukum pada perlindungan satwa.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-sBkW6Y5JPPBY7uY9xLZKvrdUk8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-19-at-04.14.12_1629371778.jpeg
DOKUMEN FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Lima tersangka kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021), karena membunuh seekor gajah dan menjual gadingnya.

IDI RAYEUK, KOMPAS β€” Lima terdakwa kasus pembunuhan gajah dan penjualan gading di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dituntut pasal berlapis. Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilanjutkan dengan tahapan sidang.

Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Muhammad Iqbal, dihubungi pada Senin (18/10/2021), menuturkan, penuntutan dengan pasal berlapis dilakukan untuk antisipasi para terdakwa lolos dari tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan