Iklan
Tarawih di Luar Rumah Diizinkan, Warga Diimbau Pilih Masjid di Lingkungan Rumah
Meski shalat Tarawih di luar rumah sudah diizinkan, warga tetap diimbau memilih masjid terdekat dengan tempat tinggal. Pengurus masjid juga diminta mengenali jemaah yang berasal dari luar komunitas.
JAKARTA, KOMPAS β Meski shalat Tarawih di luar rumah sudah diizinkan, warga tetap diimbau untuk memilih masjid terdekat dengan tempat tinggal. Para pengurus masjid juga diminta untuk mengenali jemaah yang berasal dari luar komunitas masjid.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa shalat Tarawih di luar rumah diperbolehkan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Selain menerapkan protokol secara ketat, jemaah juga terbatas untuk lingkup komunitas masjid.