Masyarakat Diminta Membeli Masker dengan Izin Edar
Maraknya peredaran masker palsu membahayakan kesehatan tenaga kesehatan dan masyarakat. Warga diminta berhati-hati dan membeli masker yang telah mengantongi izin edar Kementerian Kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Tenaga kesehatan ataupun masyarakat secara umum diminta untuk membeli masker medis yang telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan yang tercantum pada kemasan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan masker medis palsu yang berkualitas rendah serta membahayakan pemakainya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menyebutkan, pada awal pandemi, masker medis sempat langka karena permintaan yang sangat tinggi. Namun, kini Indonesia telah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri dengan total 996 masker medis telah mendapat izin edar Kemenkes, terdiri dari masker bedah, N95, dan KN95.