KONVENSI BASEL
Indonesia Dapat Dianggap Mendukung Perdagangan Limbah Plastik Ilegal
Perdagangan limbah plastik yang diduga ilegal menurut Konvensi Basel terjadi di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum agar memproses kejadian ini sebagai bentuk keseriusan mengikuti perjanjian internasional itu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F884d5915-a400-422a-88f2-54c58021b901_jpg.jpg)
Petugas memperlihatkan kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Pemerintah Indonesia memulangkan sembilan kontainer berisi limbah plastik ke Australia yang merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Tangerang, Banten.
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dapat dianggap mendukung perdagangan ilegal jika tidak ada upaya serius dalam menanggapi kasus tiga peti kemas berisi limbah plastik yang dikirim dari California, Amerika Serikat, ke Pelabuhan Belawan, Medan. Indonesia pun didorong lebih terbuka kepada publik dan segera meratifikasi aturan amandemen Konvensi Basel terkait perdagangan limbah plastik.
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengemukakan, impor limbah plastik dari AS ke Pelabuhan Belawan menjadi kasus pertama perdagangan limbah plastik ilegal yang terdeteksi sejak berlakunya aturan amandemen Konvensi Basel pada Januari 2021.