Otoritas BNPB Perlu Setara dengan Kementerian
Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana diusulkan agar kewenangan BNPB ditingkatkan. Langkah ini untuk memperkuat pencegahan dan penanganan bencana di Indonesia yang dikelilingi cincin api serta berbagai bencan alam lain.
JAKARTA, KOMPAS β Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB akan diperkuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB didorong memiliki kewenangan setingkat kementerian agar upaya penanggulangan bencana lebih berjalan secara efektif dan inklusif.
Penguatan BNPB agar otoritasnya setara dengan kementerian menjadi salah satu usulan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) dalam diskusi secara daring, Selasa (17/11/2020).