logo Kompas.id
HumanioraAturan dan Informasi Kebakaran...
Iklan

Aturan dan Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan Belum Selaras

Aturan dan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan hingga kini belum selaras. Ini menjadi ganjalan dalam pengendalian kejadian berulang tersebut dari pencegahan, pemadaman, hingga proses hukum.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wE6MrSNXwiqKV-HX478sy5rgtzo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FRilis-Foto-Kilas-Balik-2019-ANTARA-FOTO-12_1596618914.jpg
ARSIP PAMERAN FOTO KILAS BALIK 2019 + COVID-19

Petugas SAR Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Jambi memadamkan kebakaran lahan gambut di Puding, Muaro Jambi, Jambi, 11 September 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan dengan kegiatan, manajemen, dan informasi yang tepat dan selaras. Namun, pada praktiknya, mulai dari aturan hingga informasi yang ditetapkan belum selaras atau tersinergi dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan IPB University Bambang Hero Saharjo dalam webinar bertajuk ”Mencegah Kebakaran Hutan Berulang” yang diselenggarakan Forest Digest, Jumat (21/8/2020).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan