logo Kompas.id
HumanioraRegulasi Pengelolaan Zakat...
Iklan

Regulasi Pengelolaan Zakat Dinilai Belum Sesuai Ekspektasi

Regulasi pengelolaan zakat dinilai belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Sebagian kalangan menilai sistem pengelolaan zakat Indonesia adalah yang terbaik karena melibatkan warga.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c21XdIi41lbZQ3AIQmd6CYqtqIs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F23729928-ac2c-4cb7-8fb6-d03fe7c41d8f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas amil zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga melalui layanan tanpa turun (”drive thru”) di Masjid Nurul Hidayah, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2020). Layanan tanpa turun dan layanan dalam jaringan menjadi alternatif bagi warga yang akan membayar zakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi pengelolaan zakat di Indonesia yang berlaku saat ini dinilai belum sesuai dengan ekspektasi. Sementara Badan Amil Zakat Nasional menilai sistem pengelolaan zakat Indonesia adalah yang terbaik karena melibatkan masyarakat.

Ketua Bidang II Forum Zakat Nasional Arif R Haryono menilai, ada beberapa catatan kritis dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pertama, undang-undang ini secara tidak langsung telah memaksa pola penyaluran zakat di kalangan masyarakat.

Editor:
agnesrita
Bagikan