logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊStandar Emisi Kendaraan Euro 6...
Iklan

Standar Emisi Kendaraan Euro 6 Perlu Disiapkan

Penggunaan standar emisi kendaraan Euro 6 mencegah terjadinya polusi udara lebih parah dan membuka peluang pasar otomotif.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xa9-Gwk-MxTAPgi85C9AmG1wACY=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ff8c73eae-a359-4851-87bf-806a5934a468_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kabut inversi permukaan menyelimuti sebagian besar wilayah Jakarta pada Selasa (9/6/2020) pagi hari. BMKG menyebut hal ini disebabkan oleh adanya kondisi inversi di lapisan atmosfer yang merupakan fenomena biasa saat radiasi matahari belum menghangatkan permukaan bumi yan mendingin di pagi hari, namun hal ini dapat diperparah dengan adanya polusi udara

JAKARTA, KOMPAS – Gas buangan atau emisi pada kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta. Guna mengurangi pencemaran udara ini, sejumlah pihak perlu menyiapkan standar emisi kendaraan Euro 6 sekaligus menyederhanakan varian bahan bakar minyak yang beroktan tinggi dan ramah lingkungan.

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, Sabtu (27/6/2020) menyampaikan, berdasarkan kajian inventarisasi emisi dari KPBB pada 2019 lalu, sebesar 84 persen partikel karbon monoksida yang melayang di udara di wilayah Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. Sedangkan 12 persen lainnya berasal dari domestik dan empat persen dari industri.

Editor:
Bagikan