Iklan
MUI Wajibkan Imunisasi MR
JAKARTA, KOMPAS β Setelah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma\'ruf Amin menegaskan imunisai wajib dilakukan. oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi untuk melakukan imunisasi.
Menurut Amin, imunisasi harus dilakukan jika menimbulkan ancaman, penyakit, atau kecacatan yang berkelanjutan. βBukan hanya boleh, bahkan wajib karena menghindari bahaya itu,β katanya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (18/9/2018).