Polisi Dalami Keterlibatan Korporasi pada Penyelewengan BBM di Pati
Dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Pati, Jateng, terus didalami. Setelah menangkap 12 tersangka, polisi memastikan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini.
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sebuah kapal yang diduga berfungsi untuk mengangkut dan mendistribusikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Pipit Rismanto, dalam keterangan pers, pada Rabu (25/5/2022), di Jakarta, menyampaikan, dari pengembangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pati, kepolisian kemudian mengamankan sebuah kapal dengan 6 tangki yang didalamnya berisi BBM jenis solar yang diperkirakan berisi 152.000 kilo liter BBM bersubsidi. Selain kapal, penyidik juga menemukan kaitan dengan PT Aldi Perkasa Energi yang merupakan perusahaan transportasi.